Berita

Pada Rabu, 8 Januari 2025, telah diselenggarakan rapat pengkajian Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023 di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5. Rapat ini bertujuan untuk melakukan analisis dan evaluasi atas implementasi Peraturan Gubernur terkait penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik di Jawa Tengah.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Haryono), Kepala Divisi Perundang-Undangan Kanwil Hukum Jateng (Delmawati), dan perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan JDIH dari unsur pemerintah daerah, seperti Kabupaten Batang dan Kabupaten Sukoharjo, serta perguruan tinggi, yaitu Universitas Tidar Magelang dan Universitas Pancasakti Tegal.

Dalam diskusi, dibahas sejumlah tantangan implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang menjadi dasar hukum penyusunan Pergub Nomor 51 Tahun 2023. Permasalahan terkait keanggotaan JDIH pada Sekretariat DPRD, perguruan tinggi, dan pemerintah desa menjadi sorotan penting dalam upaya memastikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan JDIH di Jawa Tengah.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antarinstansi dan memaksimalkan peran JDIH dalam mendukung pelayanan informasi hukum yang transparan dan berbasis elektronik.