Berita

Pada 29 Juni 2022, Universitas Tidar melakukan kunjungan konsultasi Pengelolaan JDIH UNTIDAR, Tim pengelola diterima pada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, adapun dalam kunjungan tersebut dijelaskan teknis pengelolaan JDIH sebagai berikut:


1. Pengelolaan JDIH pada perguruan tinggi difokuskan hanya pada produk hukum yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tersebut, adapun produk peraturan perundang-undangan pusat sifatnya hanya sebagai pelengkap atau memperkaya isi dari JDIH.

2.     Proses pengunggahan dokumen hukum perlu diperhatikan meta data dari setiap produk hukum yang diunggah.

3. Teknis unggah dokumen memperhatikan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

4. Pada perguruan tinggi harus melengkapi dokumen mulai dari pendirian hingga dokumen terkini, terutama pada dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dokumen lainnya.

5. Penilaian JDIH dilakukan 2 kali dalam 1 tahun, dan terkait komponen penilaian dalam e-reporting yang masih belum terisi, harap dilengkapi sebelum bulan desember 2022.

6.Kunjungan/konsultasi/benchmarking yang dilakukan oleh pengelola JDIH akan menjadi suatu komponen penilaian tersendiri bagi JDIH perguruan tinggi.

7.     Rencana penerapan digital signature oleh UNTIDAR akan menambah komponen penilaian.

8.     Tindak lanjut pertemuan ini akan diagendakan suatu pelatihan/ bimbingan teknis pengelolaan JDIH.

dengan adanya kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Tim JDIH UNTIDAR, harapannya proses pengelolaan JDIH kedepan dapat lebih optimal dan dapat menyajikan suatu layanan dokumen hukum yang efektif, cepat, dan akurat bagi masyarakat.