Pada 29 Juni 2022, Universitas Tidar melakukan kunjungan konsultasi Pengelolaan JDIH UNTIDAR, Tim pengelola diterima pada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, adapun dalam kunjungan tersebut dijelaskan teknis pengelolaan JDIH sebagai berikut:
1. Pengelolaan
JDIH pada perguruan tinggi difokuskan hanya pada produk hukum yang diterbitkan
oleh perguruan tinggi tersebut, adapun produk peraturan perundang-undangan
pusat sifatnya hanya sebagai pelengkap atau memperkaya isi dari JDIH.
2. Proses
pengunggahan dokumen hukum perlu diperhatikan meta data dari setiap produk
hukum yang diunggah.
3. Teknis
unggah dokumen memperhatikan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
4. Pada
perguruan tinggi harus melengkapi dokumen mulai dari pendirian hingga dokumen
terkini, terutama pada dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dokumen
lainnya.
5. Penilaian
JDIH dilakukan 2 kali dalam 1 tahun, dan terkait komponen penilaian dalam e-reporting
yang masih belum terisi, harap dilengkapi sebelum bulan desember 2022.
6.Kunjungan/konsultasi/benchmarking
yang dilakukan oleh pengelola JDIH akan menjadi suatu komponen penilaian
tersendiri bagi JDIH perguruan tinggi.
7. Rencana
penerapan digital signature oleh UNTIDAR akan menambah komponen
penilaian.
8. Tindak
lanjut pertemuan ini akan diagendakan suatu pelatihan/ bimbingan teknis
pengelolaan JDIH.
dengan adanya
kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Tim JDIH UNTIDAR, harapannya
proses pengelolaan JDIH kedepan dapat lebih optimal dan dapat menyajikan suatu
layanan dokumen hukum yang efektif, cepat, dan akurat bagi masyarakat.