Berita

Muntilan, 2 November 2021. Rombongan Tim Pengabdian Masyarakat FISIPOL, Universitas Tidar terdiri dari Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Dosen Program Studi Hukum dan Program Studi Ilmu Komunikasi melakukan sosialisasi dan edukasi pada Pelaku Desa Wisata Ngawen. Kegiatan dilakukan pada hari selasa tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa Ngawen, Kelompok Sadar Wisata Desa Ngawen maupun berbagai komunitas yang terlibat dalam kegiatan pengembangan desa wisata. Kegiatan yang dilakukan mencakup tiga hal pertama tentang pengembangan keorganisasian desa wisata, pemahaman hukum kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi (media sosial) sebagai sarana promosi desa wisata.

Dalam pemanfaatan media sosial disampaikan oleh Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fitria Khairum Nisa, S.I.Kom., M.Si. ia menyatakan bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibutuhkan ide maupun gagasan yang kreatif guna mengembangkan berbagai platform media sosial. Untuk itu sebagai pelaku desa wisata harus memiliki ketrampilan dalam mengembangkan media sosial yang kekinian. Di hari yang sama dilakukan Memorandum of Agreement(MoA) antara FISIPOL dengan Desa Ngawen, Muntilan. Pihak FISIPOL diakili oleh Wahyu Prabowo selaku Wakil Dekan bidang Umum dan Keuangan serta dari Desa Ngawen diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Adanya MoA diharapkan mampu meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi maupun peningkatan kapasitas bagi para pelaku desa wisata.