Berita

Jabatan Fungsional Analis Hukum telah resmi terbentuk dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Salah satu instrumen penting membentuk profesionalisme PNS adalah jabatan fungsional. Pengembangan dan pembentukan jabatan fungsional baru sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme. Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dimaksudkan untuk menyediakan wadah pengembangan karir bagi PNS yang selama ini melaksanakan tugas analisis dan evaluasi hukum pada Kementerian/LPNK dan Pemda. Tugas analisis dan evaluasi hukum meliputi: analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, serta permasalahan hukum (audit hukum), pengawasan pelaksanaan PUU (pemantauan dan peninjauan). Pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum, diharapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat terus berkembang dan memberikan dampak baik bagi hukum di Indonesia. Untuk segera terlaksananya operasionalisasi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum, maka saat ini BPHN sedang menyusun peraturan-peraturan pelaksana dari terbentuknya Jabatan Fungsional Analis Hukum.