
Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, didampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama di Graha Kemdiktisaintek, Selasa (15/4).
“Dengan penuh rasa syukur, saya menyampaikan kabar baik yang telah dinantikan oleh para pegawai termasuk dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pada tanggal 27 Maret 2025, telah resmi diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Menteri Brian.
Menurut Menteri Brian, Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi yang berdampak nyata. Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Lebih dari sekadar insentif administratif, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.
Kebijakan Tukin ini ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang. Tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima oleh masing-masing pegawai.
Khusus bagi dosen ASN, terdapat pengaturan tambahan, antara lain apabila dosen telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi. Untuk mendukung implementasinya, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang saat ini tengah disusun.
Mendiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Serta mendorong transformasi perguruan tinggi Indonesia agar semakin unggul secara regional dan kompetitif di tingkat global. Tunjangan kinerja bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara terhadap dedikasi dan integritas para insan akademik Indonesia.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. Menteri Brian menambahkan, saat ini Kemdiktisaintek sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025 untuk mencegah keterlambatan pencairan.
Terkait mekanisme pemberian tukin, Menteri Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian.
“Kemdiktisaintek bekerja erat dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk terus menyempurnakan sistem pengukuran dan manajemen kinerja pegawai, terutama bagi dosen yang memiliki karakteristik tugas yang unik dan berorientasi pada hasil jangka menengah dan panjang,” tutur Menteri Brian.
Adapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi: harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, Sosialisasi dan Pengukuran Kinerja Dosen, Pengajuan Hasil Pengukuran Kinerja, Koordinasi PT dengan Itjen, Pemindahan Buku Anggaran Tambahan, dan Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai termasuk Dosen ASN. Kita ketahui bersama bahwa dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sd Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa perguruan tinggi menjadi ruang yang bermartabat, produktif, dan berdampak. Saya mengajak seluruh insan akademik untuk menjadikan kebijakan ini sebagai pemantik semangat dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Mari kita jaga kepercayaan ini dengan terus menguatkan etos kerja, integritas, dan kolaborasi demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas Mendiktisaintek.
Sementara itu, MenPANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemberian tukin ini diharapkan menjadi pemicu perubahan yang lebih nyata dalam pembelajaran dan penguatan tridarma perguruan tinggi.
“Tunjangan ini adalah simbol perubahan mindset, cara kerja, dan budaya birokrasi di kalangan ASN, khususnya dosen. Pemerintah berharap, ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Menteri Rini.
Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa tukin merupakan bagian dari penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja ASN. Menkeu menekankan bahwa pemberian tukin kepada dosen ASN merupakan wujud perhatian Presiden terhadap dunia pendidikan, khususnya peran vital para dosen dalam membangun bangsa melalui pendidikan tinggi. Perpres No. 19 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi pemberian tukin kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk 31.066 dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Adapun pada tahun 2025, untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja yang menerima tunjangan kinerja berjumlah total 78 Perguruan Tinggi.
Sumber: https://kemdiktisaintek.go.id/kabar-dikti/kabar/mendiktisaintek-jelaskan-kebijakan-tunjangan-kinerja-bagi-pegawai-di-lingkungan-kemdiktisaintek/