Berita

Jakarta – Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, pada tanggal 30 Januari 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Instruksi Presiden ini dikhususkan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota dalam mendukung swasembada pangan.

Sumber : https://jdih.maritim.go.id/berita/inpres-22025-percepatan-pembangunan-peningkatan-rehabilitasi-serta-operasi-dan-pemeliharaan-jaringan-irigasi-untuk-mendukung-swasembada-pangan