Berita

Biro Umum dan Keuangan, Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Universitas Tidar meluncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Tidar (JDIH UNTIDAR), pada Kamis 27 Januari 2022.  JDIH UNTIDAR merupakan upaya UNTIDAR dalam rangka penyimpanan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan informasi hukum bagi para pengguna maupun pencari informasi produk hukum. Atas dasar tersebut UNTIDAR mengembangkan website JDIH UNTIDAR sesuai dengan ketentuan Pasal V ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan UNTIDAR, dan menjamin keamanan dalam penyimpanan produk hukum.


“JDIH UNTIDAR sudah dikembangkan sejak tahun 2020. Website JDIH ini akan menjadi pusat informasi hukum bagi stakeholder internal maupun eksternal.  Semoga penyebarluasan informasi tentang produk hukum dari UNTIDAR dapat berjalan lancar, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) UNTIDAR, Among Wiwoho, S.E., M.M.


Pada kesempatan yang sama Rektor UNTIDAR, Prof. Dr. Ir. Mukh. Arifin, M.Sc. menyampaikan selamat kepada pimpinan dan staf BUK Bidang Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Universitas Tidar, yang telah berhasil menyusun dan membuat sistem JDIH. “Saya berharap JDIH ini nantinya bisa mudah diakses oleh stakeholder internal maupun eksternal. Dari sisi konten nantinya juga harus diperluas. Selain itu sebaik apapun sistem, tidak akan optimal dalam memberikan manfaat  jika tidak pernah diupdate. Untuk itu saya mohon JDIH ini akan selalu update,”tegas Rektor.

Acara peluncuran aplikasi JDIH dihadiri oleh Rektor, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Para Ketua Lembaga, Kepala UPT, Perwakilan Tenaga Kependidikan dan Tim Pengelola JDIH UNTIDAR