Berita

Perpustakaan Hukum BPHN mengelola koleksi langka Dokumen Hukum dari jaman kolonial Belanda seperti Staatsblad (Lembaran Negara), Bijblad (Tambahan Lembaran Negara), Javasche Courant (Surat Kabar yang beredar di Jakarta) yang saat ini keberadaanya sangat banyak namun belum terkelola dengan baik. 

Dalam rangka menyelamatkan dan melestarikan bahan dokumen hukum penting milik negara maka pada Selasa, 10 Maret 2020 bertempat di Ruang Aula Lantai 4 dilaksanakan Forum Diskusi Pustakawan. Tema Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2020 ini adalah Preservasi dan Konservasi Koleksi Langka Dokumen Hukum. Forum diskusi pustakawan ini menghadirkan Narasumber Dr. Kandar, M.A.P Direktur Preservasi ANRI, Alfa Husna, S.S., M.P. Kasubbid Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka, dan Dr. Retno Sri Hartati Mulyandari, M.Si. Direktur Preservasi Pustaka Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Unit eselon 1 Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian/Lembaga Negara yang bergerak di Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Perpustakaan Hukum Universitas Negeri dan Swasta di lingkungan Jabodetabek.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala Badan menyampaikan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN sebagai Perpustakaan khusus memiliki keunikannya karena mengelola dokumen hukum langka sangat luar biasa banyaknya. Namun demikian, diakui bahwa saat pengelolaan dokumen hukum langka perlu dilakukan sangat serius mengingat dokumen hukum langka merupakan warisan sejarah bangsa. "Perpustakaan harus bisa melindungi dokumen hukum warisan sejarah. Dokumen hukum langka adalah alat dukung untuk menggambarkan sejarah regulasi masa lalu agar bisa dibaca dan dimanfaatkan bagi generasi berikutnya", terang Kabadan.

"Kadang-kadang kita dibuat iri dengan negara luar yang dengan mudah mencari dokumen hukum secara lengkap sekalipun dokumen hukum itu langka. Bahkan untuk mencari dokumen hukum langka kita harus ke luar negeri. Forum ini saya kira penting sekali untuk mencari solusi bagaimana merawat, melestarikan dan menyajikan dokumen hukum langka agar dapat dapat bermanfaat bagi generasi masa datang", terang Kabadan.

Menutup sambutannya Kabadan berharap bahwa Perpustakaan Hukum harus mampu menjawab tantangan era industri 4.0. "Sebagaimana data informasi adalah tumpuan para pengambil kebijakan. Perpustakaan hukum harus tampil ke depan menyajikan informasi bagi para pengambil kebijakan. Terlebih di era digital Perpustakaan Hukum harus mampu mengisi ruang-ruang inovasi. Preservasi dan Konservasi Dokumen Hukum Langka sebagai bagian inovasi penting untuk segera dieksekusi. Suatu keniscayaan bahwa Perpustakaan Hukum BPHN bisa melakukannya. Pada akhirnya melalui preservasi dan konservasi dokumen hukum langka di BPHN akan berkontribusi terhadap upaya penataan regulasi". pesan Kabadan.